A.
Pokok-Pokok
Pikiran yang Terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
(1) Pokok
Pikiran Pertama : Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dengan berdasar asas persatuan dengan mewujudkan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
(2) Pokok
pikiran Kedua ; Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Pokok
pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau cita-cita yang ingin dicapai dalam
Pembukaan, dan merupakan suatu kuasa finalis (sebab tujuan), sehingga dapat
menentukan jalan serta aturan-aturan mana yang harus dilaksanakan dalam
Undang-Undang Dasar untuk sampai pada tujuan itu yang didasari dengan bekal
persatuan.
(3) Pokok
Pikiran Ketiga ; Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan
dan permusyawaratan/perwakilan.
Pokok
pikiran ini dalam ‘pembukaan’ mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara
yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan atas kedaulatan
rakyat dan berdasarkan permusyawaratan/perwakilan
(4) Pokok
Pikiran Keempat : Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut
dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Hal
ini menegaskan pokok pikiran Ketuhanan Yang
Maha Esa, yang mengandung pengertian taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan pokok
pikiran kemanusiaan yang adil dan beradab yang mengandung pengertian menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia atau nilai kemanusiaan yang luhur. Pokok
pikiran keempat itu merupakan Dasar Moral Negara yang pada hakikatnya merupakan
suatu penjabaran dari Sila Kedua Pancasila.
B.
Hubungan
antara Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945
Dalam sistem tertib hukum Indonesia, penjelasan UUD 1945
menyatakan bahwa Pokok Pikiran itu meliputi suasana kebatinan dari
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia serta mewujudkan cita-cita hukum, yang
menguasai hukum dasar tertulis (UUD) dan hukum dasar tidak tertulis (convensi),
selanjutnya Pokok Pikiran itu dijelmakan dalam pasal-pasal UUD 1945. Maka
dapatlah disimpulkan bahwa suasana kebatinan Undang-Undang Dasar 1945 tidak
lain dijiwai atau bersumber pada dasar filsafat negara Pancasila. Pengertian
inilah yang menunjukkan kedudukan dan
fungsi Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia.
Rangkaian isi, arti makna yang terkandung dalam
masing-masing alinea dalam pembukaan UUD 1945, rnelukiskan adanya rangkaian
peristiwa dan keadaan yang berkaitan dengan berdirinya Negara Indonesia melalui
pernyataan Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia. Adapun rangkaian makna yang
terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut:
(1) Rangkaian
peristiwa dan keadaan yang mendahului terbentuknya
negara, yang merupakan rumusan dasar-dasar pemikiran yang menjadi latar
belakang pendorong bagi Kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam wujud terbentuknya negara Indonesia (alinea
I, II dan III Pembukaan).
(2) Yang merupakan
ekspresi dari peristiwa dan keadaan setelah negara Indonesia terwujud (alinea
IV Pembukaan).
Perbedaan pengertian serta pemisahan antara kedua macam
peristiwa tersebut ditandai oleh pengertian yang terkandung dalam anak kalimat,
"Kemudian daripada itu" pada bagian keempat Pembukaan UUD 1945,
sehingga dapatlah ditentukan sifat hubungan antara masing-masing bagian
Pembukaan dengan Batang Tubuh UUD 1945, adalah sebagai berikut:
(1) Bagian
pertama, kedua dan ketiga Pembukaan UUD 1945 merupakan segolongan
pernyataan yang tidak mempunyai hubungan 'kausal organis' dengan Batang
Tubuh UUD 1945.
(2) Bagian
keempat, Pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan yang bersifat 'kausal
organis' dengan Batang Tubuh UUD 1945, yang mencakup beberapa segi sebagai
berikut:
(a) Undang-Undang
Dasar ditentukan akan ada.
(b) Yang diatur
dalam UUD, adalah tentang pembentukan pemerintahan
negara yang memenuhi pelbagai persyaratan dan
meliputi segala aspek penyelenggaraan negara.
(c) Negara
Indonesia ialah berbentuk Republik yang berkedaulatan
rakyat.
(d) Ditetapkannya
dasar kerokhanian negara (dasar filsafat
negara Pancasila).
Atas dasar sifat-sifat tersebut maka dalam hubungannya
dengan Batang Tubuh UUD 1945, menempatkan pembukaan UUD 1945 alinea IV pada
kedudukan yang amat penting. Bahkan boleh dikatakan bahwa sebenamya hanya
alinea IV Pembukaan UUD 1945 inilah yang menjadi inti sari Pembukaan dalam arti
yang sebenarnya. Hal ini sebagaimana termuat dalam penje-lasan resmi Pembukaan
dalam Berita Republik Indonesia tahun II, No. 7, yang hampir keseluruhannya
mengenai bagian keempat Pembukaan UUD 1945. (Pidato Prof. Mr. Dr. Soepomo
tanggal 15 Juni 1945 di depan rapat Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan
kemerdekaan Indonesia).'
C.
Hubungan
antara Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila
Hubungan antara Pembukaan UUD 1945
adalah bersifat timbal balik sebagai berikut:
1.
Hubungan
Secara Formal
Dengan dicantumkannya Pancasila
secara formal di dalam pembukaan UUD 45, maka Pancasila memperoleh kedudukan
sebagai norma dasar hukum positif. Dengan demikian tata kehidupan bernegara
tidak hanya bertopang pada asas-asas sosial, ekonomi, politik akan tetapi dalam
perpaduannya dengan keseluruhan asas yang melekat padanya, yaitu perpaduan
asas-asas kultural, religius dan asas-asas kenegaraan yang unsurnya terdapat
dalam Pancasila.
Jadi berdasarkan tempat terdapatnya
Pancasila secara formal dapat disimpulkan sebagai berikut:
(1)
Bahwa rumusan Pancasila sebagai Dasar
Negara Republik Indonesia adalah seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD
1945 alinea IV.
(2) Bahwa Pembukaan UUD 1945, berdasarkan pengertian ilmiah.
merupakan Pokok Kaidah Negara yang Fundamental dan terhadap tertib hukum
Indonesia mempunyai dua macam kedudukan yaitu:
(a) Sebagai dasamya, karena Pembukaan UUD
1945 itulah yang memberikan
faktor-faktor mutlak bagi adanya tertib
hukum Indonesia.
(b) Memasukkan dirinya di dalam tertib
hukum tersebut sebagai tertib hukum
tertinggi.
(3)
Bahwa dengan demikian Pembukaan UUD 1945
berkedudukan dan berfungsi, selain sebagai Mukadimah dari UUD 1945 dalam
kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, juga berkedudukan sebagai suatu yang
bereksistensi sendiri, yang hakikat kedudukan hukumnya berbeda dengan
pasal-pasalnya. Karena Pembukaan UUD 1945 yang intinya adalah Pancasila adalah
tidak tergantung pada Batang Tubuh UUD 1945, bahkan sebagai sumbernya.
(4)
Bahwa Pancasila dengan demikian dapat
disimpulkan mempunyai hakikat, sifat, kedudukan dan fungsi sebagai Pokok Kaidah
Negara yang fundamental, yang menjelmakan dirinya sebagai dasar kelangsungan
hidup Negara Republik Indonesia yang diproklamirkan tanggal 17 Agustus 1945.
(5)
Bahwa Pancasila sebagai inti Pembukaan
UUD 1945, dengan demikian mempunyai kedudukan yang kuat, tetap dan tidak
dapat diubah dan terlekat pada
kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia.
2.
Hubungan
Secara Material
Hubungan
Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila selain hubungan yang bersifat formal, sebagaimana
dijelaskan di atas juga hubungan secara material sebagai berikut.
Bilamana
kita tinjau kembali proses perumusan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, maka
secara kronologis, materi yang dibahas oleh BPUPKI yang pertama-tama adalah
dasar filsafat Pancasila baru kemudian Pembukaan UUD 1945. Setelah pada sidang
pertama Pembukaan UUD 1945 BPUPKI membicarakan dasar filsafat negara Pancasila
berikutnya tersusunlah Piagam Jakarta yang disusun oleh Panitia 9, sebagai
wujud bentuk pertama Pembukaan UUD 1945.
Jadi
berdasarkan urut-urutan tertib hukum Indonesia Pembukaan UUD 1945 adalah
sebagai tertib hukum yang tertinggi, adapun tertib hukum Indonesia bersumberkan
pada Pancasila, atau dengan lain perkataan Pancasila sebagai sumber tertib
hukum Indonesia. Hal ini berarti .secara material tertib hukum Indonesia
dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila sebagai
sumber tertib hukum Indonesia meliputi sumber nilai, sumber materi sumber
bentuk dan sifat.
Selain
itu dalam hubungannya dengan hakikat dan kedudukan Pembukaan UUD 1945 sebagai
Pokok Kaidah negara yang Fundamental, maka sebenarnya secara material yang
merupakan esensi atau inti sari dari Pokok
Kaidah negara fundamental tersebut tidak lain adalah Pancasila
(Notonagoro, tanpa tahun : 40).
D.
Hubungan
Antara Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dengan Proklamasi 17 Agustus 1945
Sebagaimana
telah disebutkan dalam ketetapan MPRS/MPR, bahwa Pembukaan UUD 1945 merupakan
satu kesatuan dengan Proklamasi 17 Agustus 1945, oleh karena itu antara Pembukaan
dan Proklamasi 17 Agustus 1945 tidak dapat dipisahkan. Kebersatuan antara
Proklamasi dengan Pemburkaan UUD 1945 tersebut dapat dijelaskan sebagai
berikut.
(1)
Disebutkannya kembali pernyataan
Proklamasi Kemerdekaan dalam alinea ketiga Pembukaan menunjukkan bahwa antara
Proklamasi dengan Pembukaan merupakan suatu rangkaian yang tidak dapat
dipisah-pisahkan.
(2)
Ditetapkannya Pembukaan UUD 1945 pada
tanggal 18 Agustus 1945 bersama-sama dengan ditetapkannya UUD, Presiden dan
Wakil Presiden merupakan realisasi tindak lanjut dari Proklamasi.
(3)
Pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya
adalah merupakan suatu pernyataan kemerdekaan yang lebih terinci dari adanya
cita-cita luhur yang menjadi semangat pendorong ditegakkanya kemerdekaan, dalam
bentuk Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur
dengan berdasarkan asas kerokhanian Pancasila.
Berdasarkan
sifat kesatuan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi Kemerdekaan 17
Agustus 1945, maka sifat hubungan antara Pembukaan dengan Proklamasi adalah
sebagai berikut:
a)
Pertama, memberikan penjetasan terhadap dilaksanakannya Proklamasi
pada tanggal 17 Agustus 1945, yaitu menegakkan hak kodrat dan hak moral dari
setiap bangsa akan kemerdekaan, dan demi inilah maka Bangsa Indonesia berjuang terus
menerus sampai bangsa Indonesia mencapai pintu gerbang kemerdekaan (Bagian
pertama dan kedua Pembukaan).
b)
Kedua, memberikan penegasan terhadap dilaksanakannya Proklamasi 17
Agustus 1945, yaitu bahwa perjuangan gigih bangsa Indonesia dalam menegakkan hak
kodrat dan hak moral itu adalah sebagai gugatan di hadapan bangsa-bangsa di
dunia terhadap adanya penjajahan atas bangsa Indonesia, yang tidak sesuai
dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Bahwa perjuangan bangsa Indonesia itu
telah diridhoi oleh Tuhan Yang
Maha Kuasa dan kemudian bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya (Bagian
ketiga Pembukaan).
c)
Ketiga,
Memberikan pertanggungjawaban
terhadap dilaksanakan Proklamasi 17 Agustus 1945, yaitu bahwa kemerdekaan
bangsa Indonesia yang diperoleh melalui perjuangan luhur, disusun dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan
yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi sehjruh rakyat
Indonesia (Bagian keempat Pembukaan UUD 1945).
Penyusunan
UUD ini untuk dasar-dasar pembentukan pemerintahan jsegara Indonesia dalam
melaksanakan tujuan negara, yaitu melindungi genap bangsa dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan sejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa (tujuan ke dalam). ut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
perdamaian abadi dan adilan sosial (tujuan ke luar atau tujuan internasional).
Proklamasi
pada hakikatnya bukanlah merupakan tujuan,
melainkan prasyarat untuk tercapainya tujuan
bangsa dan negara, maka proklamasi memiliki dua macam makna sebagai berikut.
(1)
Pernyataan bangsa Indonesia baik kepada
diri sendiri, maupun kepada dunia luar bahwa bangsa Indonesia telah merdeka.
(2)
Tindakan-tindakan yang segera harus dilaksanakan berhubungan dengan pernyataan
kemerdekaan tersebut.
Seluruh
makna Proklamasi tersebut dirinci dan mendapat pertanggung jawaban dalam
Pembukaan UUD 1945,sebagai berikut.
(1)
Bagian pertama Proklamasi. mendapatkan penegasan dan penjelasan pada bagian
pertama sampai dengan ketiga Pembukaan UUD 1945.
(2)
Bagian kedua Proklamasi, yaitu suatu pembentukan negara Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 aline IV.
Adapun prinsip-prinsip negara yang terkandung dalam Pembukaan tersebut meliputi
empat hal, pertama : tujuan negara yang akan dilaksanakan oleh
pemerintahan negara, kedua : ketentuan diadakannya UUD negara, sebagai
landasan konstitusional pembentukan pemerintahan negara, ketiga : bentuk
negara Republik yang berkedaulatan rakyat, dan keempat : asas
kerokhanian atau dasar filsafat negara Pancasila.
Berpegang
pada sifat hubungan antara proklamasi 17 Agustus dengan Pembukaan UUD 1945 yang
tidak hanya menjelaskan dan menegaskan akan
tetapi juga mempertanggungjawabkan Proklamasi, maka hubungan itu tidak hanya bersifat fungsional korelatif,
melainkan juga bersifat kausal orgtnis. Hal ini menunjukkan hubungan antara
Proklamasi dengan Pembukaan merupakan suatu kesatuan yang utuh, dan apa yang
terkandung dalam pembukaan adalah merupakan amanat dari seluruh Rakyat Indonesia
tatkala mendirikan negara dan untuk mewujudkan tujuan bersama. Qleh karena itu
merupakan suatu tanggung jawab moral bagi seluruh bangsa untuk memelihara dan
merealisasikannya (Darmodihardjo, 1979 : 232,233).